Substansi perintah Allah pasti memberikan manfaat dan mashlahat serta kebahagiaan bagi manusia. Sebaliknya, segala yang dilarang pasti memberikan mudharat dan kerusakan bagi kehidupan peradaban manusia. Jadi adanya perintah dan larangan bagi manusia, hanyalah merupakan ujian bagi manusia sebagai makhluk yang diciptakan secara sempurna dan kecintaan Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Dalam bidang muamalah salah satu hal yang harus dihindari adalah transaksi ribawi. Riba merupakan salah satu biang kerok terhadap kerusakan dan ketidakmapanan ekonomi, baik antar individu, kelompok maupun antar negara. Para filsuf Yunani dan Romawi sejak abad sebelum masehi telah mencela dan melarang pengambilan bunga. Plato, Aristoteles, Cato dan Cicero mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan pengambilan bunga.

Plato beralasan bahwa pengambilan bunga menyebabkan dua hal. Pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles mengatakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar dan menyebut bahwa bunga berasal dari sesuatu yang tidak jelas keberadaannya.

Larangan Islam tentang riba dalam Alquran paling lengkap dan memiliki tahapan, yang salah satu hikmahnya untuk menolak argumentasi orang-orang yang ingin membenarkan pengambilan riba/bunga. Tahap pertama menolak argumentasi bahwa pengambilan riba karena ada unsur membantu orang lain yang juga mengambil manfaat dari pinjaman tersebut, padahal sesungguhnya riba adalah suatu eksploitasi (QS 30:39). Kedua, bahwa riba hanya sesuatu yang buruk dalam keadaan tertentu dapat dimaklumi (QS 4:160-161). Ketiga, menolak argumentasi bahwa yang dilarang hanyalah riba yang berlipat ganda, padahal riba kecenderungan selalu berlipat ganda meskipun awalnya hanya sedikit (QS 3:130). Keempat, sebagai penegasan bagi orang-orang beriman untuk menghentikan pengambilan riba secara total meskipun sedikit atau sisa riba (QS 2:278-279). Bahkan Rasulullah saw mengingatkan bahwa Allah swt melaknat orang yang makan riba, memberi makan riba, penulisnya dan saksinya. Pada hadits lain dikatakan bahwa riba memiliki 73 cabang, yang paling rendah adalah sama jikalau seseorang menzinahi ibunya sendiri.

Lalu bagaimana kajian filosofinya sehingga riba itu dilarang dalam pandangan syariah? Pengharaman riba dan kebolehan untuk berdagang dalam Surah Al-Baqarah: 275 bahwa Allah swt menghalalkan keuntungan dari jual beli dan mengharamkan riba, menggerakkan aktivitas finansial ke arah bisnis dan transaksi yang bersandarkan aset. Hal ini mengimplikasikan semua transaksi finansial harus merupakan representasi dari transaksi riil atau penjualan barang, jasa atau manfaat.

Disamping itu, Islam menentukan suatu standar moral/perilaku yang hampir bersifat umum dalam semua masyarakat berada di dunia. Struktur keuangan Islam berkisar pada larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/utang. Riba yang secara umum dikenal sebagai bunga adalah tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Ia mewakili tingkat pengembalian atas transaksi yang melibatkan pertukaran uang dengan uang atau sebagai tambahan, karena adanya keterlambatan dalam pembayaran atas harga yang telah disepakati dari jual beli utang piutang.

Syariah Islam telah mengharamkannya karena menimbulkan ketidakseimbangan dalam perekonomian. Karena semua transaksi yang melibatkan pembayaran bunga dilarang keras, kontrak/aqad utang tidak dapat dijual berdasarkan premi atau diskon, dan transaksi pertukaran uang atau barang yang mempresentasikan uang seperti emas dan perak, harus seimbang dan dilakukan secara langsung. Dalam konteks keuangan syariah, pinjaman akan dianggap hanya sebagai transaksi moneter atau finansial, dimana hanya uang yang berpindah tangan dengan suatu jaminan pembayaran kembali sepenuhnya tanpa adanya imbalan bagi kreditur. Ia tidak akan dianggap sebagai investasi. Investasi dalam konteks syariah bukan sekedar transaksi finansial atau moneter di mana peralihan dana merupakan satu-satunya aktivitas. Investasi dianggap hanya jika menjadi bagian dari aktivitas riil atau ia sendiri merupakan aktivitas riil.

Oleh karena itu pembelian obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi atau penempatan deposito di bank konvensional dalam bentuk pinjaman, tidak dianggap sebagai investasi karena hanyalah transaksi finansial dan tidak ada aktivitas riil yang terlibat di dalamnya. Akan tetapi jika dananya digunakan untuk membeli barang dan jasa riil, kemudian menjualnya pada suatu tingkat keuntungan, penggunaan dana seperti ini akan diperlakukan sebagai investasi. Namun penggunaan dana yang dipinjam berdasarkan bunga bank untuk membeli atau membangun aset fisik, bukan merupakan suatu aktivitas yang diperbolehkan.

Serupa dengan hal tersebut, pembelian dan penjualan dokumen finansial tidak akan dianggap sebagai investasi karena tidak ada aktivitas riil oleh pemegang yang terlibat dalam transaksi ini. Dengan kata lain, pendapatan pinjaman dilarang sementara pendapatan dan perdagangan dan investasi diperkenankan dan diperbolehkan.

Harta adalah milik Allah secara mutlak. Harta yang dimiliki manusia hanya merupakan amanah untuk dikelola dengan baik sesuai aturan-Nya agar memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi kesejahteraan manusia untuk digunakan sebagai sarana ibadah. Riba merupakan larangan dalam muamalah secara tegas dan terperinci yang tentunya larangan ini memberikan efek yang buruk terhadap keseimbangan sosial ekonomi masyarakat, bangsa dan negara. Beban ini dapat dilihat pada bank untuk membayar bunga dari tabungan dan deposito yang harus dibayar secara pasti tanpa memperhitungkan tingkat keuntungan dan risiko dari bank, sehingga sering bank konvensional mengalami defisit pembayaran beban bunga (negatif spread). Apalagi jika terjadi krisis ekonomi, suku bunga aka semakin menggila sehingga tidak sedikit bank harus dilikuidasi karena beban bunga.

Beban bunga yang tinggi akan menyebabkan bank kesulitan memberikan kredit karena pasti bunga yang dijual harus lebih tinggi dibanding suku bunga untuk penabung. Karena itulah, pengusaha kesulitan meminjam kredit baik pengusaha besar apalagi usaha menengah dan kecil. Hal ini menyebabkan bank kesulitan memberikan kredit sehingga rata-rata LDR bank konvensional di bawah 50 persen selebihnya di pasar uang yang sarat dengan spekulasi dan tidak ada hubungannya dengan sektor riil, dibanding bank syariah rata-rata di atas 100 persen. Tentu ini akan berimplikasi terhadap pergerakan perdagangan dan investasi. Wallahu ‘Alam.

Oleh : Idris Parakassi (Konsultan Ekonomi Syariah)

1 Responses to Bunga Bank Haram, Mengapa?

  1. Oby Syam Says:
  2. iya bunga bank haramm.... mending pkae bank yang berbasis syari'ah saja..
    no promosi lho :P

     

Posting Komentar

Berikan komentar anda tentang artikel di atas, komentar yang tidak sopan/spam tidak akan dipublikasikan :

.

http://Link-exchange.comxa.com literatur islam, info software dan hardware, tips blogger, syiah sesat, sejarah islam nusantara Kostenlose Backlinks bei http://www.backlink-clever.de

Subscribe here