Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Ibadah puasa disyariatkan dalam Islam pada tahun 625 Masehi / 3 Hijriah, setelah umat Islam dibawah pimpinan Rasulullah saw, hijrah ke Madinah dan melakukan peperangan melawan kafir Quraisy Mekah di medan perang Badar dan Uhud. Kedua perang yang terkenal dahsyat dan banjir darah itu, oleh Rasulullah saw, disebut sebagai peperangan dalam skala kecil.

“Kita baru saja pulang dari perang kecil menuju perang yang lebih besar” sabda Rasulullah saw di hadapan sahabatnya. 
Sahabat kaget mendengar ucapan Rasul, lalu bertanya : “Masih adakah perang yang lebih besar dari perang yang banjir darah, ya Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab “Sesungguhnya perang besar itu ialah perang melawan diri sendiri (hawa nafsu)”.

Pernyataan tegas Rasulullah saw, yang dikutip dalam uraian tersebut di atas mengisyaratkan bahwa lawan besar yang dihadapi setiap manusia ialah melawan diri sendiri. Siapa yang mampu mengendalikan dirinya sendiri dalam berbagai hal, itulah sesungguhnya sosok manusia yang meraih kemenangan. Seseorang yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan dirinya sendiri, ia juga memiliki kemampuan yang efektif untuk mengendalikan orang lain.

Karena itulah, untuk menjadi pemimpin, sangat diperlukan kemampuan untuk memimpin diri sendiri. Seseorang yang ingin mendapatkan tempat yang terhormat di sisi Allah SWT, dalam kapasitas sebagai khairah ummah (sebaik-baik ummat), tentu disyaratkan agar ia mampu menjadi pemimpin yang efektif, yakni pemimpin yang mampu mengendalikan dirinya sendiri. Dalam konteks ini, ibadah puasa berfungsi sebagai sarana untuk menggodok seseorang yang beriman menjadi pemimpin yang patut diteladani.

Mengapa manusia terjerumus ke lembah kemaksiatan yang mengakibatkan dirinya terhina? Secara empiri menunjukkan, terjerumusnya manusia ke lembah kehinaan, disebabkan oleh ketidakmampuannya mengendalikan dan mengalahkan nafsunya sendiri sebagai musuh utama manusia dalam melakoni kehidupan mereka di bumi ini, yang disebut “nafsu syahwat”. Nafsu syahwat tersebut bertengger di dua tempat, yaitu perut dan bawah perut (faraj).

Perut adalah simbol tempat memenuhi segala kebutuhan materi. Karena dengan terpenuhinya kebutuhan perut manusia bertahan untuk menyambung hidupnya, bahkan demi hidup, ada saja di antara anak manusia menjual dirinya menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) misalnya, lantaran kebutuhan perut. Seorang oknum pejabat misalnya, melakukan korupsi uang negara, karena desakan perut untuk segera menjadi kaya raya. Menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya untuk meraih keuntungan berupa fulus juga tidak terlepas dari ketidakmampuannya mengendalikan diri dari syahwat memperoleh keuntungan yang banyak.

Rasulullah saw, dalam salah satu hadits menyatakan bahwa : “…. perut manusia ukurannya sangat kecil dan pendek, akan tetapi luasnya melebihi luasnya tujuh lautan yang ada di dunia ini. Dan seorang anak manusia, baru berhenti untuk berusaha memenuhi kebutuhan perutnya, setelah perutnya diisi dengan tanah”.

Bukankah upaya memenuhi kebutuhan perut sebagai pertanda masih ada kehidupan? Benar! Namun yang diajarkan oleh Islam, penuhilah kebutuhan itu dengan mengikuti petunjuk Alquran dan Assunnah. Materi sangat dibutuhkan dalam konteks ajaran Islam, tetapi jangan diperbudak oleh materi.

Adapun sumber nafsu yang kedua ialah faraj. Sejarah manusia juga menunjukkan sungguh banyak manusia jatuh ke lembah kehinaan, jatuh dari kursi singgasana kekuasaan, penyebabnya karena ketidakmampuan membentengi dirinya dari desakan syahwat yang tidak terkendali. Kasus selingkuh misalnya adalah contoh konkrit yang mungkin pernah disaksikan oleh masyarakat. Video porno yang menghebohkan dan melibatkan selebriti cantik, adalah contoh yang sangat vulgar, ketidakmampuan mengendalikan diri dari nafsu syahwat.

Ketidakmampuan seseorang mengendalikan diri dari dua hal di atas, mengantar seseorang yang secara kebetulan memiliki kesempatan dan peluang, melakukan korupsi, menguapkan uang negara yang jumlahnya sangat besar. 

Menurut kajian ICW, tren korupsi di Indonesia pada semester I-2010 meningkat, diindikasikan naiknya jumlah kasus, tersangka, dan kerugian negara akibat korupsi dibandingkan semester I-2009. ICW melaporkan pada semester I-2010 terungkap 176 kasus korupsi, 441 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kerugian negara akibat korupsi Rp, 2,1 triliun. Sementara semester I-2009 hanya 86 kasus yang disidik, 217 tersangka, dan kerugian negara Rp. 1,17 triliun. Sungguh luar biasa perilaku korupsi di negara ini.

Karena itu, jika umat Islam dan pemerintah bersungguh-sungguh untuk memberantas tindak kejahatan berupa korupsi, bulan Ramadhan ini adalah momen yang sangat strategis untuk melawan dan mengalahkan tindak kejahatan yang disebut korupsi!, sebab ibadah puasa yang disyariatkan kepada umat Islam, bertujuan untuk mengendalikan kedua sumber nafsu tersebut.

Siapa di antara manusia berhasil dalam melawan sumber nafsu tersebut, dia sosok manusia pemenang. Dia sosok manusia muttaqin. “Diwajibkan kepada kamu sekalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelum kamu, semoga engkau menjadi manusia muttaqin”… demikian informasi dari langit.

Oleh : Samiang Katu (Guru Besar UIN Alauddin Makassar)

Setelah melemparkan pesan kebencian lewat kaus bertuliskan : “Islam is of the Devil”, kini sebuah komunitas gereja di Amerika Serikat (AS), Dove World Outreach Center, akan menggelar “International Burn a Quran Day” (Hari Pembakaran Alquran Internasional), dalam rangka memperingati sembilan tahun tragedy WTC, serangan 11 September 2001. Lewat kampanye di sejumlah media maya, seperti Facebook dan Youtube, Pendeta Terry Jones mengajak orang untuk ikut mendukung gerakan tersebut. Dimana, lebih dari 1.500 anggotanya mengklik tombol “like” di Facebook dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah menjelang hari pelaksanaannya.

Aksi Provokasi yang dilakukan Pendeta Florida Terry Jones, diungkapkan dalam sebuah wawancaranya dengan CNN, dengan mengatakan bahwa “Islam adalah setan, dimana agama Islam menyebabkan jutaan orang untuk masuk neraka, agama menipu, agama kekerasan. Pernyataan tersebut senada dengan ditulisnya dalam sebuah buku yang berjudul “Islam adalah setan”. Jones menyerukan kepada umat Kristen untuk membakar kitab suci umat Islam tersebut pada pukul 06.00-09.00 pagi, tanggal 9 September mendatang berdekatan dengan perayaan hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam. Gagasan ini merupakan ide paranoid dan Islam Phobia yang sedang melanda Amerika akibat dari pemahaman yang sempit mengenai Islam.

Survei yang dilakukan Gallup Center for Muslim Studi menunjukkan bahwa 4 dari 10 orang Amerika mengalami prasangka anti-muslim. Dalam penelitian tahunan yang dirilis menunjukkan bahwa 58 persen orang AS mengatakan bahwa banyak diskriminasi yang terjadi akibat dari Islam phobia terhadap Muslim AS. Sedangkan menurut survei Pew, kepercayaan di kalangan warga AS bahwa Islam mendorong kekerasan telah mengalami fluktuasi pasca tragedy WTC. Pada tahun 2007, 45 persen orang AS berpendapat bahwa Islam lebih mungkin mendorong kekerasan daripada agama lain. Dimana, angka tertinggi dari kelompok yang mengatakan bahwa Islam mendorong kekerasan adalah Republikan Konservatif, yaitu sebanyak 68 persen.

Fakta tersebut visa dilihat dari artikel Elaine Sciolino, “A Voice to Calm the Angry Americana” yang dimuat New York Times, dimana seorang pembaca dari Montana menulis, “Saya benci kalian semua (Muslim) serta agama dan ajarannya. Dimana, akan terjadi konflik besar di masa depan, suatu pertempuran yang dahsyat di antara agama kalian (Islam) dengan agama kami (Kristen). Seorang pembaca lainnya bernama Tom menulis, “Saya ini warga AS. Saya tidak sabaran menunggu, sehingga kami tidak perlu lagi berurusan dengan kalian (Muslim).”

Pasca peristiwa 11 September 2001, Pemerintah AS tidak memberikan visa bagi sejumlah cendikiawan Muslim yang dicurigai memberikan dukungan pada kelompok-kelompok yang dianggap teroris. Kasus di setiap bulan Ramadhan, dimana sejumlah cendikiawan dan ulama dari luar negeri yang diundang untuk berceramah dan menjadi imam shalat Tarawih tidak mendapatkan izin masuk, bahkan yang sudah berada di AS kemudian dideportasi. Kondisi ini berimbas pada rencana kegiatan secara keseluruhan, sehingga jadwal yang telah disusun oleh sejumlah pusat kegiatan Islam selama Ramadhan harus diubah.

Kasus cendikiawan muslim Tariq Ramadhan juga tak diizinkan masuk. Pemerintah AS menuduh Ramadhan telah memberikan donasi sebesar  600 Euro ke sebuah lembaga kemanusiaan resmi di Perancis. Pada 2005 lalu cendikiawan Muslim asal Inggris, Zaki Badawi yang tidak diizinkan masuk ke AS dan tertahan di Bandara John F Kennedy, New York. Meskipun tujuannya ke AS memberikan kuliah tentang hukum dan agama di Chautauqua Institution.

Huntington dalam tesis The Clash of Civilization, menulis bahwa setelah Perang Dunia II berakhir maka peradaban barat akan menghadapi ancaman dari peradaban Islam. Pemikiran tersebut berdasarkan logika, “Islam has bloody borders” (Perbatasan negeri-negeri Islam berlumur darah). Senada dengan Huntington, Charles E Carlson dalam “Attacking Islam” menyatakan setelah “bahaya merah” (komunisme) berakhir, maka “bahaya hijau-lah” (Islam) yang akan menjelma menjadi ancaman barat. Ironisnya lagi, BenyBenjamin R barber merendahkan istilah “Jihad” sebagai nafsu kesukuan yang liar (Tribalism).

Jack Miles, mantan penasehat senior kepresiden AS dan anggota Dewan Kebijakan International untuk Pacific (Pacific Council on International Policy), dalam tulisannya yang dimuat pada awal 2002 menyatakan bahwa the Islamic Civilization, sebagai darah islam merupakan satu-satunya peradaban yang bisa mengancam Barat (Western Civilization). Seperti Huntington, Miles juga menyebut bahwa sepanjang sejarah, peradaban Islam telah menggariskan perbatasan yang berdarah-darah. Miles menyodorkan sejumlah kasus peperangan yang melibatkan Islam guna meyakinkan pembacanya.

Dalam bukunya American and Political Islam: Clash Civilization or Clash of Interest karya Fawas A Gerges, berbagai tesis yang dikemukakan dalam buku-buku karya penganut paham konfrontalis menjadikan Islam sebagai ancaman dunia. Dimana, kaum konfrontalis menggambarkan Islam anti-demokrasi dan anti-Barat, Islamis terlahir sebagai perebut kembali kekuasaan (irredentist).

Dengan menganggap Islam politik sebagai utopis yang radikal, mereka meyakini bahwa persaingan antara Islam dan Barat bukan Cuma urusan materi dan kepentingan politik, tetapi pertarungan budaya dan peradaban. Dengan menganggap Islam politik sebagai utopis yang radikal, mereka meyakini bahwa persaingan antara Islam dan Barat bukan Cuma urusan materi dan kepentingan politik tetapi pertarungan budaya dan peradaban.

Para intelektual konfrontalis meyakini bahwa Islam-lah yang akan memicu benturan peradaban, mendapat dukungan publikasi sangat luas oleh industri media Amerika. Sedangkan, buku-buku karya para cendikiawan, seperti Noam Chomsky, Esposito, Edward Said, atau pun Wilfred Contwald Smith yang punya pemahaman tentang Islam, lebih akomodatif bahwa Barat dan Islam harus bekerjasama dalam membangun peradaban dunia di abad 21, tidak mendapat tempat di media. Kondisi ini menyebabkan terjadinya bias bagi warga A.S, sehingga memicu gelombang Islam Phobia di Amerika.

Oleh : Aspiannor Masrie (Sekretaris Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP Unhas)

Teror adalah pesan. Teror bukanlah sekedar bom, darah, senjata, kekerasan dan kematian, tapi ia mengandung makna yang dalam akan sebuah eksistensi yang terabaikan dalam proses interaksi manusia. Ia berasal dari suatu ruang di mana eksistensi itu tidak bisa lagi dikomunikasikan dalam bentuk kata-kata. Kata-kata menjadi tidak bermakna, karena pihak yang diharapkan untuk mendengar kata-kata itu menjadi tuli. Komunikasi dimonopoli oleh satu pihak yaitu penguasa, baik pada level lokal, nasional maupun internasional, dan meminggirkan pihak lain entah itu bernama ras, suku, bangsa maupun agama.

Teroris adalah sender (pengirim pesan) yang sedang mengkomunikasikan sesuatu kepada receiver (Penerima pesan), yaitu penguasa yang memonopoli komunikasi. Penguasa dengan segala elemen kekuasaannya berupa uang, media, fasilitas, dan pengetahuan cenderung bersikap egosentris dan menutup ruang-ruang dialog. Kalaupun dialog dilakukan maka itu hanya sekedar formalitas di meja makan. Tak ada hasil.

Saat ini Israel kembali melanjutkan pembangunan permukiman Yahudi di Jerusalem Timur, setelah sebelumnya lambat tapi pasti, merampas tanah-tanah warga Palestina. Lalu, dimanakah kesepakatan dialog selama ini untuk memastikan Israel dan Palestina hidup berdampingan dan mengembalikan hak-hak warga Palestina yang telah dirampas? Beranikah Amerika Serikat dan Uni-Eropa untuk mencegah sekutunya Israel melakukan hal itu? Jika kita sepakat bahwa terror menciptakan ketakutan, kehancuran dan kematian, bukankah Israel sedang melakukan tindakan terror? Penguasa akan membenarkan tindakannya dan merasa benar sendiri. Kekuasaan cenderung korup. Ia selalu merasa menjadi sentrum yang harus diikuti oleh yang lain. Konformitas dan dukungan terhadap kepentingannya akan dianggap sebagai mitra, sedangkan penyimpangan dan perlawanan oleh suatu kelompok akan dicap sebagai teroris. Inilah yang disebut dengan standar ganda (double standard).

Amerika dan sekutunya sibuk berkhutbah tentang Hak Asasi Manusia, tapi di saat yang sama membenarkan tindakan pelanggaran HAM yang mereka lakukan di Irak, Afghanistan dan Palestina. Dengan justifikasi penumpasan terorisme, para penduduk di negara-negara ini dibunuh. Irak dihancur-leburkan dengan menuduh Saddam Hussein menyembunyikan senjata pemusnah massal. Padahal sampai detik ini, tuduhan itu tidak terbukti. Selanjutnya adalah para pejabat Israel telah digiring ke Mahkamah Internasional untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka menyerang Palestina tahun lalu? Tidak tanggung-tanggung, jumlah korban meninggal melebihi angka 1000, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak. Dan kini, Israel kembali bersikap sewenang-wenang membangun apartemen untuk permukiman Yahudi di Jerusalem Timur.

Pada berbagai kesempatan para “teroris” mengatakan bahwa mereka akan melawan siapa saja yang selama ini telah menciptakan ketidakadilan, pembunuhan, dan merampas hak-hak kaum muslim. Selama ketidakadilan itu terjadi, maka selama itu pula terror akan tetap hidup. Di satu sisi, bom bunuh diri tidak dibenarkan, tapi di sisi lain penguasa harus membuka diri dan bersikap adil.

Pada titik yang timpang inilah, lubang hitam komunikasi terjadi. Komunikasi adalah esensi kehidupan manusia. Sifat manusia adalah ingin didengarkan, diperhatikan, dan dihargai. Pengingkaran terhadap esensi ini, baik pada level terendah sampai ke level tertinggi, sedikit demi sedikit akan menyebabkan lubang hitam berupa benturan atau gesekan baik pada level verbal berupa kata-kata maupun non-verbal berupa tindakan fisik. Ketika bahasa verbal buntu, maka bahasa non-verbal berupa bom dan senjata akan berbicara. Komunikasi bukanlah sekadar pertukaran tanda-tanda, tapi bagaimana pengirim dan penerima menjadikan tanda dan maknanya untuk saling mendengarkan, menghargai, dan menyelami. Komunikasi membutuhkan kesetaraan. Hal ini hanya bisa dilakukan jika masing-masing pihak menahan diri untuk tidak memaksakan kehendaknya. Masing-masing lebih mendahulukan kepentingan teman (bukan lawan) bicaranya daripada kepentingannya sendiri. Inilah esensi komunikasi yang bisa dibawa ke semua level baik lokal, nasional maupun internasional.

Indonesia, misalnya, mempunyai sejarah kelam disintegrasi oleh beberapa wilayah atau provinsi. Hal ini terjadi karena pada tingkat komunikasi dan implementasi, pemerintah pusat cenderung memaksakan kehendak dan mengabaikan aspirasi lokal. Begitupula dengan aksi-aksi unjuk rasa yang sering terjadi belakangan ini. Unjuk rasa artinya menunjukkan perasaan atau keinginan dengan menggunakan berbagai tindak komunikatif dengan tujuan agar didengarkan dan dihargai. Tak ada komunikasi yang terjadi pada ruang-ruang kosong. Konteks saat ini adalah telah terjadi ketimpangan pembangunan dan penguasaan sumber daya alam pada setiap level yang memicu kelimpahan pada satu sisi dan kemiskinan di sisi lain. Tanda-tanda ketimpangan ini sebetulnya sudah sangat lama terjadi ketika kapitalisme memberikan ruang kepada siapa saja untuk bertindak sewenang-wenang lalu menutup ruang-ruang dialog yang berujung pada “yang kuatlah yang menang”.

Pesan terorisme hadir dengan tujuan untuk mengingatkan kepada dunia bahwa ada yang salah dengan penyelenggaraan sistem global yang cenderung abai. Kekuasaan perlu meredefinisi diri dan menempatkan kesetaraan dan penghargaan kepada setiap kelompok di atas segala-galanya. Sekali lagi, terorisme bukanlah atas dasar agama. Tak ada agama yang menganjurkan kekerasan. Justru sebaliknya, agama menganjurkan perdamaian. Ia adalah rahmat yang diturunkan oleh Allah SWT agar hamba-Nya senantiasa saling mengasihi. Yang paling mungkin adalah agama dijadikan sebagai justifikasi untuk membenarkan tindakan politik seseorang atau kelompok.

Bukankah Yahudi, Kristen dan Islam berasal dari satu sumber yang sama? Kedatangan satu agama setelah agama yang lain adalah untuk saling melengkapi satu sama lain. Namun sayang, kepentingan politik telah memporak-porandakannya.

Oleh : Andi Muhamad Irawan (Asisten Dosen FBS UNM, dan Mahasiswa ELS PPS FIB Unhas)

Para ulama berpendapat mengenai apakah benar Nabi Muhammad saw pernah mengharamkan nikah mut’ah itu. Larangan Umar bin Khattab ra terhadap nikah mut’ah bukan pengharaman suatu syari’at, tetapi demi menjaga kemaslahatan umat kala itu. Salah satu pendapat yang kompromistis ialah bahwa Nabi Muhammad saw dua kali mengizinkan nikah mut’ah dan dua kali melarangnya. Larangan ini bukan pembatalan, tetapi penyesuaian dengan kondisi, kebutuhan yang mendesak atau darurat. Maka nikah mut’ah itu hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, seperti bepergian jauh atau perang dan tidak membawa istri.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama telah ijma’ baha Nabi Muhammad saw telah mengharamkan nikah mut’ah di dalam hadits yang shahih. “Dulu saya mengizinkan kamu nikah mut’ah dengan wanita, dan Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Maka barangsiapa yang di sisinya ada wanita (yang dinikahi secara mut’ah) maka biarkanlah ia pergi dan janganlah kamu mengambil (kembali) sedikitpun apa yang kamu berikan kepada mereka” (HR Muslim). Dari Salam bin Al-Akhwa berkata: Rasulullah saw telah memberikan kelonggaran pada tahun Authas untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya (HR Muslim). Berkata Ali ra: Nabi saw telah melarang nikah mut’ah pada tahun (Khaibar). (HR Bukhari Muslim). Masih dari Ali ra bahwa Rasulullah saw telah melarang nikah mut’ah dan keledai kampung pada hari khaibar (HR Imam yang tujuh kecuali Abu Dawud), para Imam mazhab yang empat dan jumhur (mayoritas) para sahabat menetapkan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram dan batil.

Larangan Umar ra adalah merupakan larangan syari’at karena ia paham bahwa Rasul saw telah mengharamkan nikah mut’ah dua kali setelah menghalalkannya dua kali pula. Ada beberapa sahabat yang tetap membolehkan praktik nikah mut’ah karena belum mendapat informasi lengkapnya. Namun setelah Umar ra melarangnya, maka mereka sepakat 9ikut larangan tersebut sehingga dapat disebut ijma’ sahabat. Berkata Mamduh al-Buhairiy: sewaktu Umar ra menetapkankan larangan nikah mut’ah di hadapan para sahabat ra, maka tidak seorangpun diantara mereka yang menyanggahnya. Padahal para sahabat sangat kritis terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama. Para khalifah pun tidak segan-segan mengubah pendapatnya jika bertentangan dengan kebenaran.

Andaikata larangan Umar ra terhadap nikah mut’ah ini tidak sesuai syariat, pasti para sahabat menegurnya. Bahkan di antara para sahabat yang ada pada saat itu adalah Ali ra, apakah beliau akan mendiamkan kesalahan Umar ra. Bukti kebenaran larangan Umar ra terhadap nikah mut’ah ialah bahwa setelah Ali ra menjabat khalifah, beliau tetap mengamalkan larangan Umar itu dan tidak mengubahnya. Setelah jelas status nikah mut’ah itu diharamkan maka yang diharamkan itu tidak boleh menjadi solusi bagi remaja atau lelaki yang merasa dirinya darurat lalu menempuh nikah mut’ah. Membolehkan yang haram dengan alasan darurat tidak boleh sembarangan, bisa merusak norma agama, karena bisa memudah-mudahkan darurat, sehingga yang bukan darurat didaruratkan.

Ini jauh berbeda dengan masalah kebutuhan syahwat. Di sini tidak ada istilah darurat, jika tidak tersalurkan satu bulan, satu tahun, 10 tahun sama sekali tidak menimbulkan ancaman jiwa. Dalam hadits Nabi Muhammad saw menyebutkan bahwa jika seorang lelaki belum mampu kawin, maka berpuasalah. Jadi, disuruh untuk berpuasa, tidak disuruh nikah mut’ah. Juga ulama-ulama yang mu’tabar terutama imam empat mazhab sama sekali tidak menganggap nikah mut’ah sebagai solusi, bahkan sepakat mengharamkannya. Maka silahkan mencari solusi tapi jangan dengan yang diharamkan.

Oleh : M. Said Abd. Shamad (Pengurus MUI Makassar)

Hingga hari ini, pemberitaan kasus video mesum artis yang “diduga keras” dilakukan oleh tiga artis papan atas Indonesia, Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari masih menghiasi layar kaca dan media cetak. Penyebaran “virus” video ini begitu cepat dan massif sehingga mengkhawatirkan banyak pihak; orang tua, guru dan pemerintah. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di gedung DPR 16 Juni lalu diputuskan agar pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi serta kepolisian sesegera mungkin menuntaskan kasus ini.

Menyimak kasus video mesum ini, mengingatkan kita kepada hadits Nabi Muhammad saw, yang artinya ; 1) “Barangsiapa yang menunjukkan kepada orang lain sebuah kebajikan, maka jika orang itu melakukannya, dia akan mendapat pahala sama seperti orang yang melakukannya” (HR. Bukhari). Hadits ini mengisyaratkan jika seseorang memberikan ilmu, jalan atau petunjuk kepada orang lain untuk melakukan sebuah kebajikan dan kebajikan tersebut dikerjakan secara terus menerus, maka pahalanya bukan saja diterima oleh pelakunya, tetapi juga orang pertama yang memberikan jalan , pengetahuan atau petunjuk tersebut.

Pada hadits lain Nabi bersabda : “Jika anak Adam (manusia) meninggal, terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang selalu mendoakannya” (HR. Bukhari-Muslim). Hadits ini menerangkan adanya istilah amal jariah (mengalir), yaitu perbuatan yang mendatangkan pahala berkesinambungan (mengalir) jika dilakukan, meski pelakunya telah wafat. Perbuatan yang terus-menerus mengalirkan pahala ini adalah : 1) sedekah yang disumbangkan untuk kepentingan sosial, 2) ilmu yang disampaikan atau diberikan kepada orang lain sehingga mendatangkan manfaat dalam kehidupan, dan 3) anak saleh yang telah dididik oleh orangtuanya dan selalu mendoakannya.

Di dalam Islam, amal (perbuatan) ini dibagi menjadi dua macam, amal kebaikan dan keburukan. Amal kebaikan mendatangkan pahala, dan keburukan/kejahatan mendatangkan dosa. Hanya saja terdapat keutamaan pahala dibanding dosa. Pertama, jika seseorang sudah berniat berbuat baik, maka dia diberi satu pahala, sebaliknya jika berniat melakukan dosa, belum dicatat sebagai dosa. Kedua, jika seseorang melakukan perbuatan baik, maka ganjarannya bisa menjadi sepuluh kali lipat, sebaliknya jika perbuatan jelek, hanya satu kali lipat (QS. Al-An’am; 160). Ketiga, jika seseorang melakukan perjalanan dan berbuat amal kebajikan atau dalam keadaan sakit, maka Allah akan memberi ganjaran pahala seperti pahala yang dilakukan ketika ia dalam keadaan mukim dan sehat (Al-Qurtubi;116); 4) Al-Dahak meriwayatkan dari Nabi : Jika seseorang ketika mudanya banyak melakukan ibadah shalat, puasa dan sedekah, kemudian ia menjadi lemah ketika tua, maka Allah akan memberi pahala seperti halnya waktu mudanya.

Model pahala jariah dapat diibaratkan seperti sistem bisnis Multi-Level Marketing (MLM), yaitu sebuah sistem bisnis berjejaring yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada semua orang menggapai impian menjadi seorang miliarder. Di dalam sistem ini, seorang yang mampu merekrut anggota baru, akan mendapatkan bonus dari hasil kerja anggota barunya. Jika anggota barunya tersebut juga mampu memberikan poin seperti yang ditargetkan, maka aktor utama yang berada pada level pertama tadi masih terus akan mendapat bonus, demikian pula aktor pada level kedua, ketiga, dan begitu seterusnya. Kesimpulannya, semakin banyak cabang-cabang dan ranting yang berada di bawahnya semakin besar peluang seseorang menjadi miliarder/milyoner.

Bagaimana dengan kejahatan? Memang di dalam QS. An-Najm:38, dan QS. An-Nhisa:111, secara tegas dijelaskan bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain. Artinya jika seseorang melakukan sebuah kejahatan atau perbuatan dosa, maka dosanya hanya untuk dirinya dan tidak dibebankan kepada orang lain. Akan tetapi menurut para ulama, kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang bersifat individual dan personal. Artinya jika seseorang berbuat dosa seperti mencuri, merampok, mencopet, berzina, berjudi, minuman keras dan sejenisnya, maka dosanya dilimpahkan kepada dirinya, dan tidak dapat ditanggung oleh orang lain. Atau sama halnya, jika seseorang tidak mengerjakan shalat, puasa, tidak membayar zakat meski mampu atau berhaji, maka dosa akan kembali kepada dirinya, dan tidak seorangpun dapat mengambil beban dosa yang dipikulnya.

Bagaimana halnya dengan dosa berjejaring yang dapat menggoncangkan ketenangan dan kenyamanan sosial? Dalam kaitan ini, pendekatan kaidah ushul fikih “mafhum mukhalafah” sedikit banyak dapat membantu melihat problematika ini. Dalam perspektif ushul fiqh, mafhum mukhalafah bermakna menangkap makna di balik hamparan teks yang terbaca. Kaidah ushuliyah menghendaki pembaca untuk mampu menangkap makna dan pesan dibalik sebuah ungkapan atau pernyataan (teks suci). Oleh karena itu, betul Nabi hanya menyampaikan tentang efek pahala bagi orang yang menunjukkan kebajikan, tidak menyebut efek dosa bagi penyebar dan pengajar kemaksiatan, tetapi di dalam kandungan teks ini dapat ditangkap mafhum mukhalafah-nya. Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa di dalam kebaikan terdapat amal jariah (pahalanya terus-menerus), maka mafhum mukhalafah-nya di dalam kejahatan pun ada kejahatan jariah (perbuatan jahat yang dosa terus mengalir), karena mendatangkan kerusakan dan keresahan sosial.

Jika seseorang memberi contoh yang tidak baik atau mengajarkan kemaksiatan kepada orang lain, lalu dengan contoh atau ilmu itu, orang lain secara massif dan berjejaring melakukan perbuatan seperti yang dicontohkan dan berpotensi merusak kehidupan sosial dan moral masyarakat, maka pelaku utama yang melakukan atau mengajarkan, atau memberi contoh, atau menyebarkan virus kemaksiatan, akan mendapat dosa yang terus mengalir.

Fenomena video porno yang diperankan oleh orang yang “diduga keras” artis papan atas Indonesia merupakan contoh nyata dari adanya dosa berjejaring ini. Tanpa disadari, pikiran masyarakat terutama anak-anak remaja sudah diracuni bahkan diteror dengan serangan virus video ini. Memang agak susah membendung penyebarannya sebagai efek dari kecanggihan IT (Information Technology), tetapi dengan menyadari adanya dosa berjejaring, paling tidak ada kontrol masyarakat untuk tidak menyebarluaskan. Dosa berjejaring bukan saja untuk kasus video porno ini, tetapi banyak perbuatan lain yang dianggap sepele oleh masyarakat, seperti gossip berjejaring yang mengandung fitnah dan adu doma yang berpotensi mendatangkan konflik dan disharmoni sosial, Wallahu a’lam.

Oleh Barsihannor : Dosen Pemikiran Islam UIN Alauddin Makassar.

Anjuran seperti ini sangat mulia dan patut mendapat respons dari seluruh kalangan kaum muslimin di mana saja dan apapun golongannya. Bukankah di dalam tahiyat kita selalu mendoakan rahmat dan berkat untuk keluarga Nabi saw “Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad” (Ya Allah curahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad saw dan keluarga Nabi Muhammad saw), dan “Wabarik ‘alaa Muhamad wa ‘alaa aali Muhammad” (Ya Allah, berkatalah Nabi Muhammad saw dan keluarga Nabi Muhammad saw).

Juga dalam Al-Qur’an, Allah berfirman : “Katakanlah (hai Muhammad) : aku tidak meminta kepada kamu suatu upah atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekerabatan (Asy-Syura, 42:23). Maksudnya (menurut sebagian ahli tafsir) Nabi saw hanya meminta mencintai dan berbuat baik kepada kerabatnya. Dalam ayat yang lain disebutkan tentang keutamaan dan kemuliaan ahlulbait sesuai Firman Allah : Sesungguhnya Allah menghendaki untuk menghilangkan kotoran dari kamu wahai ahlulbait dan membersihkan kamu dengan sebersih-bersihnya (Al-Ahzab, 33).

Dalam perjalanan Nabi saw dari haji wada’ di Arafah (Mekah) menuju Madinah, Nabi saw singgah di suatu tempat yang bernama Ghadir Khum dan berkhutbah mengingatkan para sahabat RA agar berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan menjaga serta menunaikan hak-hak ahlulbait dengan sebaik-baiknya.

Berkata Zaid bin Arqam RA: Nabi saw pada suatu hari berdiri berkhutbah di hadapan kami di suatu tempat air (ghadir) yang disebut Khum, antara Mekah dan Madinah. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, menasehati dan memperingatkan lalu bersabda: “Amma ba’du, ketahuilah wahai manusia sesungguhnya aku ini hanya manusia biasa, dimana utusan Tuhanku (malaikat) sudah hampir datang kepadaku, lalu aku memenuhi (panggilan Tuhanku). Maka saya meninggalkan kepada kamu tsaqalain (dua pusaka, dua yang berbobot); yang pertama kitab Allah di dalamnya ada petunjuk dan cahaya, maka ambillah kitab ini dan berpegang teguhlah dengannya. Lalu beliau mendorong kepada Kitab Allah dan menggembirakan dengannya. Kemudian beliau bersabda “dan ahlulbaitku, aku ingatkan kamu akan Allah terhadap ahlulbaitku, aku ingatkan kamu akan Allah terhadap ahlulbaitku, aku ingatkan kamu akan Allah terhadap ahlulbaitku” (Shahih Muslim).

Para ulama menambahkan akan kekhususan dan keutamaan para ahlulbait dan kerabat Nabi saw antara lain: Pertama, tidak dihalalkan memakan zakat karena zakat itu kotoran harta (HR. Muslim). Kedua, mereka turut mendapat bagian dari harta rampasan perang (Al-Anfal, 8;4) dan dari harta fai’ (rampasan dari musuh yang didapat tanpa perang) (Al-Hasyr, 59;7). Ketiga, mereka mempunyai nasab (garis keturunan yang utama). Sabda Nabi saw: Sesungguhnya Allah memiliki Kinanah dari anak Nabi Ismail as, dan memiliki Quraisy dari Kinanah, lalu memilih Bani Hasyim dari Quraisy, serta memilihku dari Bani Hasyim (HR. Muslim).

Berdasarkan keterangan di atas maka kaum muslimin sejak awal Islam, yaitu para sahabat, para tabi’in dan tabiat-tabi’in sampai sekarang ini masih menghormati dan mencintai para keturunan ahlulbait dan kerabat Rasul saw. Dalam masyarakat Bugis dan sekitarnya keturunan ahlulbait Rasul saw itu dipanggil “Puang Sayye” untuk laki-laki, dan “Puang Syarifah” untuk perempuan.

Siapakah Ahlul Bait Nabi saw? Menurut bahasa ahlulbait artinya penghuni rumah, tapi kadang-kadang ahlulbait itu diberi makna khusus, yaitu istri, seperti dalam Al-Qur’an, kata : Saara bin ahlihi, artinya ia (Nabi Musa) berjalan bersama ahlinya (istrinya) (Al-Qashash, 28;29). Dalam hadits Nabi saw bersabda: Khairukum khairukum liahlihi wa ana khairun li ahliy artinya :orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang paling baik kepada ahli (istri)nya dan akulah orang yang paling baik kepada ahli (istri)ku. (HR. Tirmidzi). Dalam ayat lain : Rahmatullahi ‘alaikum wabarakatuhu ‘alaikum ahlil bait, artinya Rahmat Allah dan berkatnya atas kamu ahlulbait (Hud, 11;73). Yang dimaksud ahlulbait di sini ialah istri Nabi Ibrahim as.

Dalam pengertian agama Islam maka istilah ahlulbait mencakup beberapa makna. Pertama, para istri dan keturunan Nabi saw karena merekalah yang menjadi penghuni rumah Nabi saw, alasannya: a) Dalam Surah AL-Ahzab, 33;33 yang mengandung lafadz, ahlulbait, diawali dengan beberapa perintah kepada istri-istri Nabi saw, sehingga secara otomatis merekalah yang paling berhak disebut ahlulbait. Bahkan mulai ayat 28-34, berkaitan dengan petunjuk Allah kepada istri Nabi saw. b) Dalam tasyahhud kita membaca : Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali (keluarga) Muhammad, dalam hadits yang lain, Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa azwajihi wa dzurriyatihi (Ya Allah, rahmatilah Nabi Muhammad dan para istrinya dan keturunannya). Berarti istri dan keturunannya adalah keluarganya.

Kedua, Sayyidina Ali ra, Fatimah ra, Hasan ra dan Husain ra dan keturunannya. Berdasarkan hadits: Nabi saw keluar pada suatu pagi dengan memakai kain selimut wol dari bulu hitam lalu datanglah Hasan ra, maka Nabi saw memasukkannya, lalu datang Husain ra maka ia memasukkannya. Kemudian datang Fatimah ra maka ia pun memasukkannya, sehingga datanglah Ali ra, maka ia memasukkannya bersama-sama (ke dalam selimut itu) kemudian Nabi saw membaca Surah Al-Ahzab, 33;33.

Ketiga, termasuk ahlulbait (keluarga) Nabi saw ialah Bani (keturunan) Hasyim dan Bani (keturunan) Muththalib yang masuk islam. Hasyim adalah ayah Abd. Muththalib kakek Nabi saw, sedang Muththalib saudara Hasyim. Merekalah yang disebut dalam Al-Qur’an Surah Al-Anfal, 8;4) dan Surah Al-Hasyr, 59;7 sebagai dzilqurba (kerabat) Nabi saw yang berhak mendapat bagian harta rampasan perang (ghanimah) dan harga rampasan tanpa perang (fa’i). Ada sahabat ra bertanya kepada Nabi saw, kenapa Bani Muththalib diberikan bagian harta rampasan bersama Bani Hasyim, padahal ada juga saudara Hasyim yang lain seperti Abdusy-Syamsi Naufal yang juga mempunyai keturunan, kenapa tidak diberi bagian? Nabi saw menjawab : sesungguhnya Bani Muththalib dan Bani Hasyim itu satu. Mereka tidak berpisah di zaman jahiliyah dan di zaman Islam (HR. Bukhari).

Dengan menggabungkan keterangan di atas, maka kata ahlulbait Nabi saw, maka kata ahlulbait Nabi saw maksudnya ialah para istrinya, Bani Muththalib dan Bani (keturunan) Hasyim di mana Ali ra, Fatimah ra, Hasan ra dan Husein ra dan keturunan mereka semuanya termasuk di dalamnya. Membatasi pengertian ahlulbait Nabi saw hanya kepada Ali ra, Fatimah ra, Hasan ra, dan Husein ra serta keturunan Husein ra yang sembilan dalilnya lemah atau salah memahami dalil yang shahih. Ada pertanyaan yang menarik yaitu, kenapa imam yang sembilan sesudah Husain ra hanya diambil dari keturunan Husain ra? Bukan dari keturunan Hasan ra, padahal Hasan ra lebih tua dari Husain ra. Jawabannya ialah karena kesembilan imam tersebut adalah keturunan Husein ra dari perkawinannya dengan seorang putri bangsawan keturunan Kisra (raja) Persia (sekarang Iran). Semoga keterangan ini bermanfaat untuk mengenal siapa sebenarnya ahlulbait Nabi saw yang perlu kita muliakan dan kita cintai berdasarkan dalil yang shahih. Juga semoga menjadi renungan dan bandingan bagi orang-orang yang membatasi pengertian ahlulbait Nabi saw kepada orang yang tertentu saja, Amin.

Oleh : H.M. Said Abd. Shamad (Anggota MUI Makassar)

Substansi perintah Allah pasti memberikan manfaat dan mashlahat serta kebahagiaan bagi manusia. Sebaliknya, segala yang dilarang pasti memberikan mudharat dan kerusakan bagi kehidupan peradaban manusia. Jadi adanya perintah dan larangan bagi manusia, hanyalah merupakan ujian bagi manusia sebagai makhluk yang diciptakan secara sempurna dan kecintaan Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Dalam bidang muamalah salah satu hal yang harus dihindari adalah transaksi ribawi. Riba merupakan salah satu biang kerok terhadap kerusakan dan ketidakmapanan ekonomi, baik antar individu, kelompok maupun antar negara. Para filsuf Yunani dan Romawi sejak abad sebelum masehi telah mencela dan melarang pengambilan bunga. Plato, Aristoteles, Cato dan Cicero mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan pengambilan bunga.

Plato beralasan bahwa pengambilan bunga menyebabkan dua hal. Pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles mengatakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar dan menyebut bahwa bunga berasal dari sesuatu yang tidak jelas keberadaannya.

Larangan Islam tentang riba dalam Alquran paling lengkap dan memiliki tahapan, yang salah satu hikmahnya untuk menolak argumentasi orang-orang yang ingin membenarkan pengambilan riba/bunga. Tahap pertama menolak argumentasi bahwa pengambilan riba karena ada unsur membantu orang lain yang juga mengambil manfaat dari pinjaman tersebut, padahal sesungguhnya riba adalah suatu eksploitasi (QS 30:39). Kedua, bahwa riba hanya sesuatu yang buruk dalam keadaan tertentu dapat dimaklumi (QS 4:160-161). Ketiga, menolak argumentasi bahwa yang dilarang hanyalah riba yang berlipat ganda, padahal riba kecenderungan selalu berlipat ganda meskipun awalnya hanya sedikit (QS 3:130). Keempat, sebagai penegasan bagi orang-orang beriman untuk menghentikan pengambilan riba secara total meskipun sedikit atau sisa riba (QS 2:278-279). Bahkan Rasulullah saw mengingatkan bahwa Allah swt melaknat orang yang makan riba, memberi makan riba, penulisnya dan saksinya. Pada hadits lain dikatakan bahwa riba memiliki 73 cabang, yang paling rendah adalah sama jikalau seseorang menzinahi ibunya sendiri.

Lalu bagaimana kajian filosofinya sehingga riba itu dilarang dalam pandangan syariah? Pengharaman riba dan kebolehan untuk berdagang dalam Surah Al-Baqarah: 275 bahwa Allah swt menghalalkan keuntungan dari jual beli dan mengharamkan riba, menggerakkan aktivitas finansial ke arah bisnis dan transaksi yang bersandarkan aset. Hal ini mengimplikasikan semua transaksi finansial harus merupakan representasi dari transaksi riil atau penjualan barang, jasa atau manfaat.

Disamping itu, Islam menentukan suatu standar moral/perilaku yang hampir bersifat umum dalam semua masyarakat berada di dunia. Struktur keuangan Islam berkisar pada larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/utang. Riba yang secara umum dikenal sebagai bunga adalah tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Ia mewakili tingkat pengembalian atas transaksi yang melibatkan pertukaran uang dengan uang atau sebagai tambahan, karena adanya keterlambatan dalam pembayaran atas harga yang telah disepakati dari jual beli utang piutang.

Syariah Islam telah mengharamkannya karena menimbulkan ketidakseimbangan dalam perekonomian. Karena semua transaksi yang melibatkan pembayaran bunga dilarang keras, kontrak/aqad utang tidak dapat dijual berdasarkan premi atau diskon, dan transaksi pertukaran uang atau barang yang mempresentasikan uang seperti emas dan perak, harus seimbang dan dilakukan secara langsung. Dalam konteks keuangan syariah, pinjaman akan dianggap hanya sebagai transaksi moneter atau finansial, dimana hanya uang yang berpindah tangan dengan suatu jaminan pembayaran kembali sepenuhnya tanpa adanya imbalan bagi kreditur. Ia tidak akan dianggap sebagai investasi. Investasi dalam konteks syariah bukan sekedar transaksi finansial atau moneter di mana peralihan dana merupakan satu-satunya aktivitas. Investasi dianggap hanya jika menjadi bagian dari aktivitas riil atau ia sendiri merupakan aktivitas riil.

Oleh karena itu pembelian obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi atau penempatan deposito di bank konvensional dalam bentuk pinjaman, tidak dianggap sebagai investasi karena hanyalah transaksi finansial dan tidak ada aktivitas riil yang terlibat di dalamnya. Akan tetapi jika dananya digunakan untuk membeli barang dan jasa riil, kemudian menjualnya pada suatu tingkat keuntungan, penggunaan dana seperti ini akan diperlakukan sebagai investasi. Namun penggunaan dana yang dipinjam berdasarkan bunga bank untuk membeli atau membangun aset fisik, bukan merupakan suatu aktivitas yang diperbolehkan.

Serupa dengan hal tersebut, pembelian dan penjualan dokumen finansial tidak akan dianggap sebagai investasi karena tidak ada aktivitas riil oleh pemegang yang terlibat dalam transaksi ini. Dengan kata lain, pendapatan pinjaman dilarang sementara pendapatan dan perdagangan dan investasi diperkenankan dan diperbolehkan.

Harta adalah milik Allah secara mutlak. Harta yang dimiliki manusia hanya merupakan amanah untuk dikelola dengan baik sesuai aturan-Nya agar memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi kesejahteraan manusia untuk digunakan sebagai sarana ibadah. Riba merupakan larangan dalam muamalah secara tegas dan terperinci yang tentunya larangan ini memberikan efek yang buruk terhadap keseimbangan sosial ekonomi masyarakat, bangsa dan negara. Beban ini dapat dilihat pada bank untuk membayar bunga dari tabungan dan deposito yang harus dibayar secara pasti tanpa memperhitungkan tingkat keuntungan dan risiko dari bank, sehingga sering bank konvensional mengalami defisit pembayaran beban bunga (negatif spread). Apalagi jika terjadi krisis ekonomi, suku bunga aka semakin menggila sehingga tidak sedikit bank harus dilikuidasi karena beban bunga.

Beban bunga yang tinggi akan menyebabkan bank kesulitan memberikan kredit karena pasti bunga yang dijual harus lebih tinggi dibanding suku bunga untuk penabung. Karena itulah, pengusaha kesulitan meminjam kredit baik pengusaha besar apalagi usaha menengah dan kecil. Hal ini menyebabkan bank kesulitan memberikan kredit sehingga rata-rata LDR bank konvensional di bawah 50 persen selebihnya di pasar uang yang sarat dengan spekulasi dan tidak ada hubungannya dengan sektor riil, dibanding bank syariah rata-rata di atas 100 persen. Tentu ini akan berimplikasi terhadap pergerakan perdagangan dan investasi. Wallahu ‘Alam.

Oleh : Idris Parakassi (Konsultan Ekonomi Syariah)

.

http://Link-exchange.comxa.com literatur islam, info software dan hardware, tips blogger, syiah sesat, sejarah islam nusantara Kostenlose Backlinks bei http://www.backlink-clever.de

Subscribe here